Ditjen PAS Sebut Mario Dandy Tak Dapat Perlakuan Khusus di Rutan: Dilarang Video Call
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mendapatkan perlakuan khusus, ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait kasus penganiayaan berat berancana David Ozora.
Seperti diketahui, beredar bahwa Mario Dandy mendapatkan perlakuan khusus di Rutan. Mario disebut langsung menempati blok Tindak Pidana Korupsi, dia disebut tidak melalui tahap dengan menempati blok penampungan seperti tahanan lainnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianto mengatakan bahwa Mario dan Shane tidak mendapatkan perlakuan khusus seperti yang beredar di sosial media. Kata dia, setiap tahanan punya hak untuk melakukan komunikasi selama berada di rutan, namun Mario dan Shane belum mendapatkan hak tersebut.
"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika saat dikonfiemasi, Selasa 30 Mei 2023.
Kemudian, Rika menjelaskan bahwa saat ini Mario dan Shane masih berada di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"MDS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini seger masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.