KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos, Apa yang Didapat?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sebuah tempat terkait dengan kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus itu.

"Benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin 29 Mei 2023 kemarin. Penggeledahan itu dilakukan pada rumah dan juga apartemen.

"Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," kata Ali.

Kemudian, dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik di rumah dan apartemen tersebut.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ucap Ali.

Berdasar informasinya, rumah dan apartemen yang digeledah KPK di rumah tersangka kasus korupsi beras bansos di Kemensos yakni tersangka atas nama Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sampai 2021, dicegah bepergian ke luar negeri.

Kuncoro Wibowo

Photo :
  • Twitter: M Kuncoro Wibowo

Pencegahan keenamnya untuk pergi ke luar negeri, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Kata Ali, pencegahan ini bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dikatakan Ali, pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.

Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," pungkas Ali.