Polisi Sebut Pihak Promotor Tak Terlibat Penipuan Tiket Coldplay
- Humas Polri
VIVA Nasional - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan promotor acara konser Coldplay tidak terlibat dalam dugaan penipuan jasa penitipan (jastip) tiket. Jadi, kata dia, keliru jika ada yang beranggapan pihak promotor itu dipanggil terkait keterlibatan penipuan online tiket Coldplay.
“Saya luruskan, bahwa telah dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pihak promotor. Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan, bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 29 Mei 2023.
Dua orang promotor yang telah diperiksa dari PK Entertainment antara lain berinisial TH dan HS pada Rabu, 24 Mei 2023. Ramadhan menegaskan setelah dilakukan pemeriksaan tersebut tidak ada keterlibatan pihak promotor dalam penipuan online tiket Coldplay.
“Saya ulangi, hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber akan mendalami mekanisme penjualan tiket secara online dan akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor yakni loket.com.
“Bahwa Hari Rabu nanti, pihak Direktorat Siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket,” ujarnya.
Diketahui, promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 nanti.
Adapun, kepolisian telah menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp 227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).