Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Nasional – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada pengendara Moge merek Piaggio inisial T yang menyenggol pengendara motor di kawasan jalan Cihaurbeuti - Ciamis Kabupaten Ciamis.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, kata dia, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," kata Wibowo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 29 Mei 2023.
Wibowo menjelaskan motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1..400 cc sehingga motor masuk kategori motor gede.
Adapun motor gede yang berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.
Wibowo menjelaskan kasus kecelakaan itu bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.
Setelah itu, menurutnya, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu. Namun, kata dia, di perjalanan dia mencoba untuk menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.
Pelaku mengaku tak menyadari manuvernya telah mengenai pengendara motor matic yang saat itu tengah menuju Jakarta dari Pangandaran.
"Tersangka ini merupakan seorang simpatisan salah satu club moge, dan mengendarai Moge miliknya untuk menghadiri acara wingsday di kabupaten Pangandaran dengan status simpatisan tanpa undangan," ujar Kombes Pol Wibowo
Saat kejadian, pelaku mengaku mendahului sepeda motor korban hingga insiden maut tak bisa dihindari pelaku. "Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan kemudian menyenggolnya," katanya.
"Berdasarkan keterangan, pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja," sambungnya
Setibanya di Bandung, pelaku baru mengetahui kalau ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi pada Minggu 28 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman Hukuman 3 tahun penjara.