Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD: Untuk Benahi Karut Marut Hukum di Indonesia

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkopolhukamMahfud MD, resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum. Tim bekerja berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam No. 63 Tahun 2023. Mahfud MD menyebut tim percepatan reformasi hukum itu dibentuk guna membenahi karut marut hukum di Indonesia.

Tim ini juga dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta Menkopolhukam segera merumuskan tim reformasi hukum itu. Mengingat ada beberapa kasus hukum yang memang mendapat perhatian khusus.

"Betul itu Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Minggu, 28 Mei 2023.

Kemudian, Mahfud juga menyebut maraknya mafia tanah yang membuat masyarakat di Indonesia kesulitan menghadapinya. Salah satu bentuk dari tim percepatan reformasi hukum ini adalah Subtim RUU Anti Mafia.

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya. 

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," sambungnya. 

Kendati demikian, Mahfud menyebut tim percepatan reformasi hukum ini tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus konkret. Di mana, kasus tersebut ditangani oleh pihak penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas yang meliputi 4 hal, yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Berikut daftar susunan tim tersebut:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
 
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
 
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
 
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Kelompok Kerja:
Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
 
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemeko Polhukam
 
Anggota: 
- Ajar Budi Kuncoro
- Suparman Marzuki, 
- Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, 
- Achmad Santosa, 
- Ningrum Natasya Sirait, 
- Fachrizal Afandi, 
- Ahmad Fikri Assegaf, 
- Pudji Hartanto Iskandar, 
- Barita Simanjuntak,
- Noor Rachmad, 
- Asep Iwan Iriawan, 
- Rifqi Sjarief Assegaf.

Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
 
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
 
Anggota: 
- Imam Marsudi,
- Maria S.W. Sumardjono,
- Faisal Basri,
- Sandrayati Moniaga, 
- Abrar Saleng,
- Yance Arizona,
- Siti Maimunah,
- Eros Djarot, 
- Hasbi Berliani.

Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
 
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
 
Anggota: 
- Rizal Mustary,
- Totok Dwi Diantoro,
- Adnan Topan Husodo,
- Danang Widoyoko,
- Rimawan Pradiptyo,
- Meuthia Ganie Rochman,
- Dadang Trisasongko,
- Yanuar Nugroho,
- Wuri Handayani,
- Najwa Shihab,
- Bambang Harymurti,
- Meisy Sabardiah.

 

Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
 
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
 
Anggota:
- Erwin Moeslimin Singajuru,
- Aminuddin Ilmar,
- Bivitri Susanti,
- Zainal Arifin Mochtar,
- Feri Amsari,
- Erasmus A.T. Napitupulu,
- Fitriani Ahlan Sjarif,
- Adam Muhsi,
- Refki Saputra.