Terungkap, Pengacara Mario Dandy Sekarang Eks Kuasa Hukum Richard Eliezer

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sosok pengacara baru Mario Dandy Satriyo terungkap. Dia adalah Andreas Nahot Silitonga yang pernah jadi kuasa hukum dari Richard Eliezer alias Bharada E.

"Setelah tahap dua inilah. Jadi, pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Meski begitu, ia belum bisa banyak bicara perihal apa yang disampaikan kliennya sejak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebab, ia mengaku cuma mau fokus kepada pokok perkara guna membela kliennya. 

Eks Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dia menyampaikan pihaknya saat ini tengah fokus membela dari sisi perencanaan yang akhirnya disematkan kepada kliennya. Menurutnya, berbeda dengan pasal tersangka awal yang sempat diusut Polres Metro Jakarta Sekatan.

"Ya kalau hari ini kan sudah tahap dua ya artinya tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan berbagai macam pasal yang dituduhkan," lanjut Andreas.

"Memang yang paling utama inikan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, Mario dan Shane akan segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu, 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Adapun pasal yang disangkakan untuk menjerat Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.