Polri Proses Izin Keramaian Konser Coldplay di Senayan
- U-Report
VIVA Nasional - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri telah menerima surat izin kegiatan konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan pada 15 November 2023. Menurut dia, izin kegiatan tersebut saat ini masih diproses.
“Izin yang dikeluarkan Mabes Polri adalah izin terhadap kegiatan tersebut. Permohonan izin kegiatan sudah masuk, tapi izinnya masih proses,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.
Jadi, kata dia, Polri hanya mengeluarkan izin keramaian sehingga tidak ada kaitannya dengan penjualan tiket konser Coldplay. “Polri adalah izin keramaian, bukan izin penjualan,” ujarnya.
Bareskrim klarifikasi promotor
Sementara, Ramadhan menyebut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap promotor yakni inisial TH dan HS dari PK Entertainment. Menurut dia, pemeriksaan atau klarifikasi terkait perizinan, mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
“Kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 8 sampai 12 malam, dengan 21 pertanyaan,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, pemeriksaan belum tuntas karena Bareskrim akan memeriksa saksi lain dari perusahaan yang sama serta saksi lain terkait penjualan atau pihak ketiga pada pekan depan.
“Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada minggu depan,” pungkasnya.