Alasan 2 Hakim yang Adili AG Dilaporkan ke KY

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA Nasional – Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) melaporkan dua hakim sidang terdakwa anak AG (15) untuk kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa menyebut, dua hakim yang mengadili AG diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan dalam sidang.

Adapun dua hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari.

"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.

Aisyah mengatakan hakim Sri Wahyuni dilaporkan ke KY dengan beberapa alasan, salah satunya, karena dia diduga tidak mengecek barang bukti CCTC yang ditampilkan di persidangan.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, di mana hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang," katanya.

Menurutnya, bukti rekaman CCTV justru menampilkan hal yang sebaliknya terjadi dari putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Aisyah juga menilai Hakim Sri Wahyuni tidak mempertimbangkan AG yang berusaha mengungkap fakta soal adanya hubungan seksual dengan orang dewasa.

"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," ucap Aisyah.

Aisyah berpandangan Hakim Sri Wahyuni malah menjadikan riwayat hubungan seksual AG itu sebagai dasar terdakwa anak tidak mengalami trauma.

"Kami menilai hakim tunggal tidak mempertimbangkan kerentanan posisi anak pelaku AG. Harusnya menjadi bagian yang diperhatikan oleh hakim untuk melihat kerentanan anak dan melakukan pemeriksaan yang adil," katanya.

Sementara untuk Hakim Budi Hapsari dinilai tidak cermat dalam mengadili perkara AG. Pasalnya, hakim sidang langsung ditunjuk selang satu hari usai berkas banding AG dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak," ucapnya.

Tak hanya itu, Hakim Budi juga dinilai terburu-buru menjatuhkan putusan terhadap AG. Lantaran tidak mengecek bukti rekaman CCTV yang sebelumnya juga tidak dicek oleh hakim tunggal di tingkat pertama.

"Bahwa waktu putus yang kurang dari 24 jam tersebut terlah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti," pungkasnya.