KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Maspion
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Bos Maspion Group, Alim Markus dengan status sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin, Alim hanya bisa membungkam seribu bahasa.
Kendati, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Alim sudah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Ia menyebut bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami adanya aliran dana berupa uang yang diterima oleh Saiful Ilah.
"Alim Markus Dirut PT Indal Alumunium Industry, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis 25 Mei 2023.
Ali menyebutkan bahwa dugaan adanya aliran dana berbentuk uang itu diterima Saiful Ilah berupa mata uang asing.
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 15 Miliar. Saiful samarkan gratifikasi Rp 15 M itu dengan memberikan hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari lebaran.
"SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Rabu 8 Maret 2023.
Alex pun mengatakan bahwa pemberian hadiah ulang tahun yang dikedokan dari hasil gratifikasi, Saiful diberikan dalam bentuk nilai mata uang asing.
Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode. Dia menjabat bupati di periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," terang Alex.
Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.
Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang mewah itu yakni diantaranya adalah logam mulia dan jam tangan mewah.
"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.
Saiful Ilah pun akhirnya dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.