Imam Masjid di Temanggung Gagal Berangkat karena Tak Sanggup Lunasi Biaya Haji
- tvOne
VIVA Nasional – Muhkuyin, seorang imam masjid di Temanggung, Jawa Tengah, terpaksa harus gagal berangkat ibadah haji akibat dampak dari kenaikan biaya ibadah haji. Muhkuyin dan istrinya belum mampu untuk melunasi biaya haji yang jumlah totalnya mencapai Rp 50 juta per jemaah.
Ia dan istrinya, Mu'izah Hastati (48), tinggal di Dusun Gondangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jawab Tengah. Sehari-harinya, Muhkuyin berkerja sebagai seorang petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil ladang pertanian yang ia tanami tembakau dan cabai.
Tak cukup disitu, setiap sorenya Muhkuyin juga mencari rumput untuk dua ekor kambing yang ia pelihara, kambing tersebut dijadikan sebagai tabungan biaya sekolah untuk ketiga anaknya yang saat ini masih duduk di bangku sekolah SMP dan juga pesantren.
Sementara sang istri, Mu'izah Hastati, kesehariannya bekerja buruh membuat kue bapao ditempat saudara iparnya.
Awalnya, Muhkuyin dan istri mendaftar sebagai calon jemaah haji pada tahun 2012, dan dijadwalkan berangkat pada tahun 2020. Karena pandemi COVID-19, keberangkatannya berhaji terpaksa harus ditunda, dan dijadwalkan berangkat pada tahun 2023.
Namun kini, hal yang sama harus kembali mereka rasakan/ imbas dari kenaikan biaya ibadah haji. Mereka terpaksa harus menunda keberangkatan ibadah haji lantaran belum mampu melunasi biaya pelunasan ibadah haji sebesar lima puluh juta rupiah.
"Karena harus menutup biaya yang besar saya kekuarangan untuk melunasinya, iya terkendala biaya pelunasan, saya sudah mengeluarkan uang ya Rp 20 juta lebih dan kurangnya masih sekitar Rp 25 juta untuk pelunasan. Istri saya juga gagal, jadi kita berdua kurangnya Rp 50 jutaan untuk pelunasan," kata Muhkuyin
"Harapan saya ke pemerintah ya harganya diturunkan, jadi untuk masyarakat kecil seperti saya ini tidak merasa keberatan," sambungnya
Mu'izah Hastati, istri Muhkuyin mengaku, mereka sudah membayar masing-masing 25 juta rupiah saat mendaftar, dan biaya pelunasan ibadah haji yang belum mampu mereka lunasi masing-masing sebesar Rp24.800.000.
Selain itu, saat pendaftaran calon jemaah haji pada tahun 2012, mereka mendaftar haji bersamaan dengan ibu dari Mu'izah Hastati, dan saudara iparnya. Namun sang ibu dan saudara ipar dari Mu'izah Hastati dinyatakan bisa berangkat tahun ini setelah mampu melunasi biaya pelunasan ibadah haji.
"Tahun 2012 saya mendaftar berempat sama suami, ibu, dan kakak ipar saya dan dijadwalkan berangkat tahun dua ribu dua puluh tapi gagal karena ada COVID-19, lalu dijadwalkan berangkat tahun ini, tapi gagal lagi karena saya dan suami saya tidak bisa melunasi biaya haji akibat kenaikan biaya ibadah haji, tapi ibu dan kakak ipar saya bisa berangkat tahun ini karena sudah mampu melunasi," ujar Mu'izah Hastati, istri Muhkuyin.
Selain sebagai petani, Muhkuyin juga menjadi imam di salah satu masjid yang letaknya hanya 10 meter dari rumah Muhkuyin. Dimata lingkungan, ia dikenal dengan kepribadian yang baik serta sangat bermasyarakat.
"Kalau pak Muhkuyin itu jadi imam di masjid ini sudah lama udah ada puluhan tahun, bahkan dari sebelum masjid ini direnovasi seperti sekarang ini, orangnya baik, ramah dan juga sangat bermasyarakat disini," kata Ahmad Mutakin, tetangga Muhkuyin.
Diketahui, Kementerian Agama telah menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M pada Jumat, 19 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan penutupan pelunasan menyusul kuota dasar secara nasional sudah terpenuhi.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Sedangkan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah diketok pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang lain.
Rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
Sekadar informasi, BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji. BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain.
Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.
Laporan: Purnomo/tvOne Temanggung