Bareskrim Minta Nindy Ayunda Datang ke Pemeriksaan Usai Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, meminta Nindy Ayunda, untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 26 Mei 2023 mendatang. Nantinya, Nindy akan diperiksa atas kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.
"Silakan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Sejauh ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Nindy Ayunda hadir atau tidak, untuk memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
"Belum ada (konfirmasi kehadiran). Terkait 221 ini kan baru panggilan pertama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra pada Jumat, 26 Mei 2023. Rencananya, Nindy Ayunda diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.
“Hari Jumat, Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka atau perkara Pasal 221 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Mei 2023.
Jelas dia, penyidik sudah sempat melayangkan panggilan pertama kepada Nindy Ayunda terkait kepemilikan senjata api ilegal untuk tersangka Dito Mahendra, yang merupakan kekasihnya. Tapi ternyata, kata dia, Nindy Ayunda tak mengindahkan panggilan penyidik.
“Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito dan tidak hadir,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan penggeledahan di 2 rumah Dito Mahendra yakni kawasan Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut.
“Setelah geledah kemaren, kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemaren naik sidik,” jelas dia.