Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo dan Stafsus Johnny Plate Soal Kasus BTS
- Kejagung RI
VIVA Nasional - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) inisial MT pada Senin, 22 Mei 2023. Selain itu, penyidik kejaksaan juga memeriksa Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate berinisial RNW.
“Perkara BTS, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dan terus akan bergulir pemeriksaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Mei 2023.
Menurut dia, enam orang yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sementara, saksi yang diperiksa ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika; MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI; RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika; MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Johnny Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Selanjutnya, Kuntadi menyebutkan penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny Plate. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan pada Rabu, 17 Mei 2023.
Mobil yang digeledah jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1120 UJZ. Tampak, petugas jaksa mengambil handpone, kartu identitas, amplop. Namun, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.