Pria di Lampung Sebar Video Syur Mantan Pacarnya, Pelaku Ditahan Polisi
- Pujiansyah (Lampung)
VIVA Nasional – Pria berusia 23 tahun berinisial YW warga Lampung Utara nekat menyebarkan video syur mantannya lantaran kesal hubungan percintaannya diputus. Bejatnya lagi, hasil rekaman itu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak lagi.
YW ngaku bahwa dia berpacaran dengan korban sejak bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran dan hal itu membuat pelaku kesal. Lalu video syur yang tersimpan di ponsel itu ia kirim kepada kakak korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korban tidak terima dengan perlakuan YW kemudian langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah tempat perbelanjaan.
"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah diamankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (21/5/2023)
Kini YW harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran telah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia 15 tahun sambil merekam video dengan ponsel miliknya.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara. "Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," tutur dia. (Pujiansyah/tvOne/Lampung)