Kepala Dinas Kesehatan Lampung Batal Beri Klarifikasi LHKPN Hari Ini di KPK

Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana batal memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Sedianya, Reihana dilakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 19 Mei 2023, lantaran masih ada kekurangan dalam pemeriksaan LHKPN sebelumnya.

Reihana sebelumnya dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi LHKPN pada Senin 8 Mei 2023. Pada saat itu, Reihana mengaku bahwa yang menyusun LHKPN miliknya ialah stafnya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Ipi Maryati mengatakan bahwa batalnya pemanggilan Reihana hari ini lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi oleh Reihana. Maka Reihana meminta untuk penjadwalan ulang.

Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," ujar Ipi kepada wartawan pada Jumat.

Namun demikian, belum ada waktu secara pasti untuk penjadwalan ulang klarifikasi Reihana soal asal usul harta kekayaannya.

KPK menemukan kejanggalan dalam LHKPN milik Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana. KPK mengatakan jumlah laporannya terbilang sedikit, sehingga tidak sesuai dengan profilnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berdasarkan hasil analisis awal. 

KPK menyatakan bahwa ternyata Reihana hanya melaporkan satu dari enam rekeningnya dalam LHPKN. "Ada enam [rekening bank], yang dilaporin satu," kata Pahala Nainggolan, Rabu, 10 Mei.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Dia juga menjelaskan bahwa Reihana ternyata pernah diminta klarifikasi LHKPN pada tahun 2021 kendati Reihana tak jujur ketika memberikan keterangan soal kepemilikan rekening bank. “Baru kita tahu banknya kok enggak dilaporin yang lima, sekarang enggak dilaporin lagi," katanya.

KPK heran cuma Rp 2 miliar

KPK menilai bahwa harta kekayaan yang dimiliki Reihana saat ini ada kejanggalan. Pasalnya, harta kekayaan dia cuma senilai Rp 2 miliar padahal sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan selama 14 tahun.

Reihana tercatat punya harta kekayaan sebanyak Rp 2,7 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2022. KPK pun merasa ada sebuah kejanggalan jika dibandingkan dengan jangka waktu pendapatan Reihana selama bekerja.

"Kecillah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Pahala.

Pahala pun menilai bahwa pasti harta Reihana lebih daripada itu karena laporan harta kekayaan Reihana yang terbaru itu dibuatkan oleh stafnya. "Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," ujarnya.