Mobil Johnny Plate Digeledah di Gedung Kejaksaan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Memang, Johnny Plate lagi diperiksa oleh penyidik jaksa hari ini.
Mobil yang digeledah jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1120 UJZ. Tampak, petugas jaksa mengambil handpone, kartu identitas, amplop. Namun, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Kepada JGP diminta datang pada hari ini Rabu, 17 Mei 2023, menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi,” kata Direkur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut dia, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dimintai keterangannya untuk tersangka Irwan Hermawan. Sementara, Johnny Plate dijadwalkan menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa pada jam 09.00 WIB di Lantai V Gedung Jampidsus.
“Surat panggilan saksi Nomor: SPS-1176/F.2/Fd.2/05/2023,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya diminta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan atas kasus korupsi tersebut
Kemudian, kata Ateh, pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara termasuk meminta pendapat ahli untuk menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami sudah sampaikan ke Pak Jaksa Agung, terdapat kerugian keuangan negara Rp8,3 trilun,” kata Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Menurut dia, BPKP telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terungkap, biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung.
“Kerugian keuangan negara itu dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelas dia.
Sementara Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tim jaksa penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara bersifat final. Sehingga, penyidik jaksa sudah selesai menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.
“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final perhitungannya akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.