Brigjen Djuhandhani Bongkar Alur Perjalanan 20 WNI yang Dijual ke Myanmar
- Dok. Polri.
VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Puro mengungkap jalur yang dilalui 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh dua orang pelaku, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ke Myanmar. Menurut dia, pelaku mengirim korban secara bertahap.
“Alur perjalanan terhadap 20 orang ini berbagai macam yang dilakukan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.
Pertama, kata dia, ada yang menggunakan jalur Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemudian, dari Bandara Soetta ada yang langsung ke Bangkok dan melalui pintu Malaysia.
“Kemudian dari pintu Malaysia ke Bangkok, selanjutnya dibawa lewat samping tidak melalui proses yang benar, menuju ke wilayah Myanmar,” ujarnya.
Sementara, kata Djuhandhani, pemberangkatan pun dibagi kelompok yakni 25 September, 8 Oktober itu masing-masing 1 orang diberangkatkan. Kemudian, tanggal 16 Oktober diberangkatkan 2 orang. Pada 22 Oktober, diberangkatkan lagi 2 orang. Tanggal 23 Oktober, diberangkatkan 6 November, 27 November masing-masing diberangkatkan 3 orang.
“Dimana setelah sampai diberangkatkan dari Indonesia, mereka dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku lain,” jelas dia.
Diketahui, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.
"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban, yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto pada Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, ada dua orang yang diduga menjadi perekrut warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI), yaitu inisial A dan P. Nah, modusnya mereka mengiming-imingi PMI dengan gaji tinggi kerja di Thailand apalagi pasca COVID-19, bisa pulang ke Indonesia satu tahun sekali dan sebagainya.
“Kita laporkan itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabodetabek. Ini akan terus kami laporkan terus kemudian ditindak. Mereka punya jaringan internasional. Awalnya dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia, gajinya tinggi dan sebagainya,” jelas dia.
Ternyata, kata dia, para PMI ini dibawa ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana yang dijanjikan. Nahasnya, ia mendapat informasi para korban dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.
“Tidak tahu menahu temen-temen tiba-tiba dibawa ke Myanmar, itu kerentanan. Dalam praktik perdagangan orang, saat ini tidak memandang pendidikan rendah, tinggi dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengungkap salah satu hambatan membebaskan para korban pekerja migran ilegal ini karena berada di wilayah konflik bersenjata.
“Karena disitu adalah wilayah konflik bersenjata yang sangat berbahaya, bahkan kepolisian di Myanmar memang juga tidak bisa mengakses wilayah itu,” kata Rina.
Namun demikian, kata dia, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berkoordinasi agar bisa membantu mengeluarkan para WNI dari tempat tersebut.
Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).