KPK Sita 5 Mobil Mewah Dalam Kasus Suap di Lingkup MA, Ada Mobil Mewah Ferrari Hingga McLaren

Mobil Ferrari disita. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah terkait dengan kasus suap yang terjadi di Lingkup Mahkamah Agung (MA). Lima mobil yang disita itu mulai dari Ferrari hingga McLaren.

"Betul (KPK menyita lima kendaraan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Adapun kelima mobil mewah itu yakni Ferrari Type California, warna merah metalik, McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna volcano yellow, Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, dan Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Ali menjelaskan bahwa kelima mobil mewah itu diperuntukan guna proses penyidikan suap di lingkungan Mahkamah Agung. "Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Ali.

Dalam kasus suap di lingkup MA ini Hasbi Hasan bersama dengan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto telah menjadi tersangka baru dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut. 

“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.