Besok, Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding tersebut rencananya bakal diajukan besok, Jumat 12 Mei 2023.
"(Jaksa akan banding) Iya, Rencana besok kita ajukan," ujar Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023 malam.
Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Putusan tersebut pun dinyatakan lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta untuk dihukum dengan hukuman mati.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.
Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan (untuk segera menukar sabu dengan tawas) melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.
Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita.
Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody.
Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.