Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Kompol Kasranto dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompol Kasranto, Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan kepala Polsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa

Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Kompol Kasranto. Pertama, perbuatan Kasranto bertentangan dengan program giat pemerintah yang serius dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mmajelis hakim mengatakan bahwa Kasranto seharusnya ikut dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air mengingat dia merupakan salah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan kepala Polsek.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Majelis Hakim.

Atas kasus yang menjerat Kompol Kasranto, majelis hakim meyakini Kasranto telah merusak nama baik institusi Polri.

Hal yang meringankan hukuman, menurut Majelis hakim, Kasranto jujur dalam memberi keterangan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim menyatakan Kasranto dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim juga menghukum Terdakwa membayar sebesar Rp 2 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan."