Eks Kapolsek Kompol Kasranto Divonis Penjara 17 Tahun dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap mantan kepala Polsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon Saragih, membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Hakim juga memerintahkan Kasranto untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan."
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula ketika kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Kasranto sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kasranto terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.