Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajat Dimyati, terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," papar JPU KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 10 Mei 2023.
Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penuntut Umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis. Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.
"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjutnya.
Sebelum menyampaikan amar tuntutan, Jaksa terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Usai persidangan, Jaksa menyatakan tuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada, pemeriksaan 19 orang saksi di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana, dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.
"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa menuturkan total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.