Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Banding Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Besok
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 10 Mei 2023. Duduk sebagai terdakwa, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang banding untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap untuk menyelenggarakan sidang besok pada hari Rabu, 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Binsar mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan jelang sidang banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang putusan banding ini pun akan digelar secara terbuka. "Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus. Sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Nur Patria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Hakim menilai, Agus Nur Patria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima atas putusan vonis tersebut, Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria lantas mengajukan banding. Permohonan banding ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua ini, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Keempatnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.