Bertoga Advokat, Kuasa Hukum Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, hari ini akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun datang bersama tim kuasa hukum Lukas Enembe yang lainnya.

Stefanus Roy Rening, datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu karena menurut KPK telah merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Ia tampak mengenakan toga ketika datang ke KPK.

"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya," kata Stefanus kepada wartawan di KPK, Selasa 9 Mei 2023.

Ia pun mengaku datang ke KPK dengan pakaian toga advokat, karena sambil menjalani tugasnya sebagai pengacara. Stefanus juga datang ingin membuktikan, bahwa dirinya tak pernah melakukan seperti apa yang telah disangkakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sambil menjalakan tugas. Untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU tipikor," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa memang benar kuasa hukum Lukas Enembe sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Selanjutnya, Stefanus akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembe.