Momen AKBP Achiruddin Semprot Saksi saat Rekontruksi: Jangan Ngarang-ngarang Kau!
- B.S. Putra (Medan)
VIVA Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan memprotes adegan diperagakan seorang saksi, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral. Rekonstruksi itu, berlangsung di Mako Polda Sumut, Senin 8 Mei 2023.
Dalam sebuah adegan dilakukan saksi berinsial R, saat dirinya bersama korban dan rekan-rekannya mendatangi rumah AKBP. Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 8 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, keluar dan akan menyerang korban dan rekan-rekannya. Namun, hal itu diprotes dan dibantah oleh AKBP Achiruddin.
"Saya AKBP Hasibuan mau menyerang kalian ya. Enggak benar kalimat itu, saya bantah itu. Jangan ngarang-ngarang kau," sebut AKBP Achiruddin dengan nada tinggi.
AKBP Achiruddin meminta saksi berbicara apa adanya, jangan mengarang cerita sehingga menyudutkan dirinya dalam peristiwa tersebut. "Harus betul-betul jangan rekayasa. Saya sudah siap apapun saya siap, tapi jangan ngarang-ngarang," sebut AKBP Achiruddin.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya Hasibuan melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral, di rumah tersangka di jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono berlangsung, di Mako Polda Sumut, Senin 8 Mei 2023, sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 18.30 WIB.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin malam, 8 Mei 2023.
Dari puluhan adegan ini, Sumaryono mengatakan pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti disita oleh penyidik
"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," jelas Sumaryono.
Dalam rekonstruksi ikut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka. Lanjut, Sumaryono mengungkapkan terdapat keterangan saksi tidak sesuai di dalam rekontruksi tersebut. Namun, tidak mengubah benang merah kasus ini.
"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang."Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," ucap Sumaryono.