KPK Juga Panggil Bupati Bolaang Mongondow Utara Klarifikasi LHKPN, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh, guna memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia dipanggil pada Senin 8 Mei 2023. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan harta kekayaan yang janggal.

Dalam LHKPN milik Depri tahun 2022, tercatat dia memiliki harta kekayaan senilai Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870. Tercatat pula ada 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.

Kemudian, Depri juga tercatat memiliki harta kekayaan yang bergerak dengan nilai Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Ia juga tercatat punya hutang senilai Rp 231.227.111. Maka dari itu, total harta kekayaan Depri sebanyak Rp 3,9 miliar.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan bahwa pemanggilan Bupati Bolaang Mongondow Utara itu terlepas dari sejumlah pejabat negara yang viral akibat sering memamerkan harta kekayaannya di sosial media.

"Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara," ujar Ipi Maryati kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Tak hanya itu, KPK pun meminta kepada Depri untuk membawa sejumlah dokumen ketika menjalani proses klarifikasi bersama Direktorat LHKPN KPK. Dokumen itu diantaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang.

"Demi kelancaran proses klarifikasi," ujarnya. Depri Pontoh datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi.