Masuk Daftar Hitam Kejahatan Korupsi, MAKI Desak KPK Periksa Dirut PT CLM
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PT CLM berinisial ZAS yang masuk daftar hitam Offshore Leaks. ZAS diduga menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak.
Menurut Saiman, nama ZAS tercantum dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).
"MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung melacak adanya dugaan ZAS menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023
Menurut Boyamin, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, seseorang warga negara Indonesia harus dilakukan proses hukum pajak.
"Yaitu seperti denda, administrasi atau disandera, bahkan level tertingginya yaitu dilakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak," ujarnya.
Boyamin menegaskan jika proses hukum bisa dilaksanakan, terdapat sanksi berat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, yakni tidak boleh menjadi pengurus hingga pemegang saham suatu perusahaan. "Nah kalau itu bisa diproses maka yang bersangkutan bisa juga diberi sanksi tambahan yaitu tidak boleh menjadi pengurus perusahaan atau tidak boleh menjadi pemegang saham," ujarnya.
Dalam hal ini Boyamin meminta pihak KPK melakukan pendalaman terkait dengan adanya daftar Offshore Leaks ICIJ tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Penegak hukum kita mestinya mulai sekarang membereskan semua nama termasuk ZAS yang diduga terkait dengan Panama Papers maupun Pandora Papers yang terkait dengan yang pernah diungkap oleh ICIJ Leaks itu yang juga Indonesia Leaks itu juga pernah mempublikasikan. Maka ya di proses semua kalau ada dugaan-dugaan penggelapan pajak gitu," ujarnya
Boyamin menjelaskan bisa saja harta-harta yang diduga disembunyikan itu berasal dari perbuatan kejahatan, seperti pencucian uang.
"Jadi harus dituntaskan semua siapapun yang tercatat atau terdata di Panama Papers maupun Pandora Papers dilakukan pendalaman oleh penegak hukum kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin pun meminta agar harta-harta yang ada di luar negeri dibawa pulang. "Kalau enggak dilakukan penyitaan, karena bisa saja itu terkait dengan pencucian uang," ujarnya.