WNA Ludahi Imam Masjid Bandung Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta
- Cepi Kurnia (Bandung)
VIVA Nasional – Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah alias MB (47), WNA asal Australia yang merupakan pelaku peludahan Imam Masjid Al-Muhajir Bandung, akhirnya dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
MB dideportasi pada Jumat, 5 Mei 2023, pukul 21.30 WIB menggunakan maskapai Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne, Australia, oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses deportasi itu berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dimana, proses deportasi merupakan kewenangan petugas Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Orang asing yang berada di Indonesia bisa dilakukan tindakan deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, usai diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Lanjut dia, MB pun memenuhi proses deportasi itu usai melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. "Aksi peludahan yang dilakukan MB ini pun, ia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya, usai melakukan peludahan pada Imam Masjid Al-Muhajir Bandung, MB sempat akan melakukan keberangkatan atau keluar dari negara Indonesia melalui Bandara Soetta, pada 28 April 2023, namun berhasil dicegah dan diserahkan pada pihak kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung turun tangan usai mendapatkan sebuah informasi ada Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang memaki hingga meludahi seorang imam di Masjid Al Muhajir, Muhamad Basri Anwar, pada Jumat 28 April 2023.
WNA itu memaki hingga meludahi Basri lantaran diduga tak senang mendengar lantunan pengajian murotal Alquran yang diputar melalui telepon seluler (ponsel) genggam dan disiarkan di speaker. WNA asal Australia tersebut diketahui tengah menginap di sebuah hotel tak jauh dari masjid.
"Kami datang ke sini karena ada laporan, ada seorang warga negara asing yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di daerah Bandung," ujar Budi kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 April 2023.
Ia juga telah memberikan instruksi kepada jajaran Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi bersama dengan pihak imigrasi. Budi juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan aksi warga Australia itu.
"Tentu kita akan proses, sudah berkoordinasi dengan imigrasi. Akan juga berkordinasi dengan Kemenag terkait perbuatan tidak menyenangkan di masjid ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di Bandung memaki hingga meludahi seorang imam di Masjid kawasan Bandung, Jawa Barat karena diduga tak terima kerap mendengar pengajian murotal Alquran.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 April 2023. WNA itu tampak datang seorang diri, dimulai masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki sambil marah-marah dengan kata kasar. Tak hanya itu, dia pun tampak meludahi imam masjid yang tengah berada di dalam masjid.
Imam Masjid Al Muhajir, Muhamad Basri Anwar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi ketika dirinya tengah bersih-bersih di dalam masjid untuk persiapan salat Jumat atau Jumat Bersih (Jumsih). Saat itu, Basri pun tengah memutar lantunan pengajian murotal Alquran dari ponsel genggamnya. Namun, WAN itu masuk ke dalam masjid mencari sumber suara itu.
"Bule itu sempat tidak menerima dengan dibukanya bacaan murotal Alquran di masjid. Dia datang itu santai saja seperti tidak punya masalah pakai sandal masuk ke dalam masjid, langsung ngebantingin HP saya setelah dimatiin. Dia marah ngeluarin kata kata f**k you," ujar Basri kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 April 2023.