Babak Baru Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950
- Biro Pers Sekretariat Presiden.
VIVA Nasional - Perkara Hardjanto Tutik, seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat yang memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, memasuki babak baru. Pemerintah, disebut tak mau membayar utang yang mencapai Rp62 miliar dan sedang menempuh jalan Kasasi.
Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, pihaknya kini sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Ia menyayangkan Pemerintah masih enggan membayar utang negara terhadap kliennya. Padahal putusan Pengadilan Negeri Padang sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang isinya Negara tetap harus membayar utang kepada kliennya tersebut.
"Sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Putusan PN sudah dikuatkan dengan PT, menguatkan," kata Mendrofa, Jumat 5 Mei 2023.
Dijelaskan Mendrofa, dalam memori Kasasi yang dibuat oleh tergugat satu yakni Presiden Joko Widodo dan tergugat 2 Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI, semuanya mengatakan bahwa alasan mereka untuk mengajukan Kasasi karena utang itu sudah kadaluwarsa. Dan alasan itu, kita nilai sama sekali tidak berdasar hukum.
"Semuanya, ketiganya hanya mengatakan bahwa alasan mereka untuk mengajukan Kasasi, karena utang itu kadaluwarsa. Kalau kita lihat apa alasan mereka yang menyebut sudah kadaluarsa itu, tidak berdasar hukum. Hanya mereka sendiri yang mengatakan demikian.
Mendrofa bilang, jika dilihat fakta-fakta hukum bahwa peraturan Kementerian Keuangan yang mengatakan kadaluwarsa itu selain tidak berdasar hukum, juga bertentangan dengan asas fiksi hukum. Di mana, asas fiksi hukum mengatakan, baru bisa dikatakan UU atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu sah apabila telah didaftarkan pada lembaran Negara
"Sedangkan peraturan Kemenkeu yang mengatakan apabila tidak diambil dalam 5 tahun, tidak pernah didaftarkan pada lembaran negara. Sehingga peraturan itu, tidak bisa menggugurkan gugatan kita. Kalau proses Kasasinya, sudah berjalan 1,5 bulan proses kasasi. Masih tahap proses di MA,"ujar Mendrofa.
Mendrofa melanjutkan, kliennya memenangkan gugatan atas perkara utang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Gugatan itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Padang pada Oktober 2021 menyusul belum adanya itikad baik dari Pemerintah untuk membayarkan utang yang pernah dipinjam dari orang tua Hardjanto Tutik pada tahun 1950.
Proses pinjam meminjam waktu itu kata Mendrofa, didasarkan kepada Undang-Undang darurat. Di mana pada saat itu, negara dalam keadaan tidak memiliki uang. Sehingga pemerintah memerintahkan Menteri Keuangan pada waktu itu untuk meminjam uang kepada masyarakat melalui obligasi.
Negara waktu itu kata Mendrofa, menerima pinjaman dari orang tua Hardjanto Tutik senilai Rp83 ribu. Kalau dikonversikan pada harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp3.800. Sehingga, diakumulasi keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.
"Di mana dalam peraturan mengenai pinjaman pemerintah itu, bunganya 3 persen. Setelah kita akumulasikan semua, maka bunga ditambah pokok ada sekitar 63 kilogram emas detik ini. Kalau kita kali dengan harga emas sekarang ini, ada sekitar ada sekitar Rp62 miliar. Dan itu semua, dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum yang kita ajukan,” tutup Amiziduhu Mendrofa.