AG Bakal Ajukan Kasasi ke MA Usai Bandingnya Ditolak

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalTerdakwa anak AG (15), rencananya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

“Kami sudah dapat persetujuan dari pihak keluarga untuk kasasi,” kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di kawasan Casablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023.


Menurut dia, tim kuasa hukum sudah menyiapkan berkasnya, termasuk memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

“Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei,” jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, Terdakwa anak AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan hari ini.

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jaksel kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.