Program JKN Wujud Kontribusi Besar Negara Bagi Rakyat

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VIVA – Kontribusi Negara dalam memastikan penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tak diragukan lagi. Sampai dengan 1 Mei 2023, terdapat 254,9 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 96,7 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung pemerintah pusat lewat APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Selain itu, juga ada 36,8 juta penduduk yang ditanggung pemerintah daerah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto pada Rabu (02/05). Ia menuturkan bahwa sebelum BPJS Kesehatan beroperasi pada tahun 2014, ada jaminan kesehatan tersendiri untuk pegawai pemerintah, TNI/POLRI, pekerja swasta, pegawai pemerintah daerah, bahkan untuk orang miskin yang dinamakan Jamkesmas. Namun di sisi lain, ada juga para pekerja informal yang tidak terlindungi asuransi kesehatan.  

“Program JKN jauh lebih besar cakupan kepesertaannya dari program jaminan kesehatan manapun yang pernah ada di Indonesia, bahkan menjadi yang terbesar di dunia. Maka dari itu, tidak benar jika ada kalangan yang menyatakan bahwa era Jamkesmas lebih baik dibanding kondisi sekarang. Jangan lupa, dulu ada kelompok masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan, yaitu kelompok pekerja informal. Sekarang hak mereka untuk terlindungi jaminan kesehatan pun terpenuhi dengan adanya Program JKN,” tegas Ardi.

Ia menambahkan, melalui Program JKN pemerintah bahkan juga menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Pasalnya, dalam hal ini pemerintah berlaku sebagai pemberi kerja, sehingga harus membayarkan 4% iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), dan 1% iuran ditanggung oleh peserta JKN segmen tersebut.

“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas 3 adalah Rp 42.000, lantas disubsidi pemerintah pusat sebesar 7.000 rupiah sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp 35.000. Subsidi tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN,” tutur Ardi.

Ardi pun menegaskan bahwa Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif. Menurutnya, BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN. 

“Sejumlah transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrean online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi maupun biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku. Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara,” ujar Ardi.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2011-2015, Chazali Situmorang mengatakan bahwa UUD 1945 Pasal 34 telah memerintahkan negara untuk memberikan bantuan iuran bagi semua program, prioritas pertama untuk jaminan kesehatan. 

“Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, termasuk JKN, tidak diambil dari uang pajak melainkan dari iuran peserta (contribution based). Kewajiban negara adalah memastikan setiap orang terjamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Chazali dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.