Brigjen Djuhandani Janji Tindaklanjuti Laporan Suami Korban Wanita Tewas di Lift Kualanamu

Suami dari wanita yang tewas di lift Bandara Kualanamu melapor ke Bareskrim.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris.

VIVA NasionalDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan menindaklanjuti laporan Ahmad Faisal, suami Asiah Sinta Dewi Hasibuan, wanita yang jatuh hingga meninggal dunia di lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dalam insiden tersebut, ada 6 perusahaan yang dilaporkan.

“Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Faisal didampingi tim kuasa hukum membuat laporan kematian Asiah Hasibuan di lift Bandara Kualanamu ke Bareskrim. Ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh Faisal yaitu PT. Angkasa Pura II; PT. Angkasa Pura Solusi; PT. Angkasa Pura Aviasi; perwakilan CEO GMR; GMR Airport; GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.

Sementara, laporan tersebut teregister Nomor: LP/B/81/V/2023/Bareskrim, tertanggal 2 Mei 2023, atas dugaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal.

Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing, mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengambil upaya hukum atas insiden kematian Asiah di lift bandara. Menurut dia, ada enam pihak yang dilaporkan atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan almarhum Aisyah istri dari bapak Ahmad Faisal,” kata Indra di Gedung Bareskrim.

Ia mengatakan ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk direksi-direksinya. “Jadi ada 6 perusahaan yang kami laporkan,” ujarnya.

Sementara, ia menjelaskan alasan melaporkan kasus kematian Asiah ini ke Bareskrim Polri. Karena, kata dia, kewenangan dari Polresta Deliserdang mereka membuat untuk olah TKP tapi pihak keluarga sampai saat ini belum pernah diperiksa. Jadi, pihak keluarga korban belum pernah melaporkan kasus ini ke polisi.

“Selain itu, ada perusahaan asing dari India dan Prancis. Jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi. Karena kalau di daerah bukan kita sepelekan daerah, bukan. Hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri, kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhumah juga Warga Negara Malaysia,” jelas dia.