Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, AKBP Achiruddin Juga Disidik Kasus TPPU Hingga Bisnis BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Kasus penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, membuat ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut.

Selain itu, sejumlah proses kasus tengah menanti mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu. AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan anaknya itu.

"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan tersebut. Karena, ia melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. 

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin.

Dalam kasus ini, Panca mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kekayaan dimiliki AKBP Achiruddin selama ini.

"Dalam rangka memproses TPPU nya dan gratifikasinya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," ujar mantan Direktur Penyidikan KPK ini

Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, juga melakukan proses hukum terkait migas atas ditemukan gudang BBM ilegal, yang tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

BBM Ilegal ini, milik PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM Industri. Diduga antara PT ANR dan AKBP Achiruddin terlibat dalam bisnis dugaan BBM Ilegal.

"Berkaitan dengan gratifikasi, diperoleh imbalan atau hadiah. Selaku anggota Polri. Terkait dengan kegiatan di bidang migas itu dan hal lainnya," jelas Panca.