Peringatan Brigjen Djuhandani untuk Dito Mahendra yang Buron: Ditunggu di Bareskrim!

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA NasionalTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, Dito tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan Dito Mahendra tidak pernah hadir baik undangan saat klarifikasi maupun pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, tapi tidak hadir.

Kemudian, kata dia, Dito juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas tersangka sebanyak dua kali. Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Dito pada Jumat, 28 April 2023, dan Selasa, 2 Mei 2023.

“Yang bersangkutan tidak hadir. Tentu saja, kami penyidik melihat yang bersangkutan benar-benar tidak mempunyai itikad baik,” kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2023.

Maka dari itu, Djuhandani mengingatkan kepada Dito Mahendra sebagai warga negara Indonesia agar menghormati proses hukum yang sedang dihadapinya untuk datang ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Saat ini kami mengimbau kepada Saudara Dito, silakan segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan atau kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bakal melangsungkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito bakal dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Dito Mahendra. Padahal, Dito telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023, tapi mangkir.

Ia menegaskan bahwa jika Dito Mahendra akan mangkir kembali pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok, maka Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," ujar Ahmad Ramadhan pada Senin, 1 Mei 2023.

Diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang didapati ketika melakukan penggeledahan di rumah Dito. Sejatinya, Dito jalani pemeriksan sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

“Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan, dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, Dito Mahendra sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan. Rencananya, Dito Mahendra diperiksa sebagai tersangka dalam panggilan kedua oleh penyidik pada Selasa, 2 Mei 2023.

“Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali, maupun pemanggilan tersangka,” jelas dia.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.