Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Terkait Kasus TPPU, Ini yang Disita
- VIVA/B.S Putra
VIVA Nasional – Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Di rumah ini, juga merupakan TKP penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap korbannya, Ken Admiral.
Penggeledahan itu, berlangsung Sabtu malam, 29 April 2023 dan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Khusus Umum (TPPU).
"Iya, penyidik Krimsus menggeledah di rumah AKBP AH untuk mendalami gratifikasinya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA dari telpon selular, Senin 1 Mei 2023.
Pengeledahan ini, dilakukan penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Ditreskrimsus Polda Sumut. Hadi mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dan disita oleh pihak kepolisian.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," jelas Hadi.
Penggeledahan rumah ini, terkait gudang BBM Ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. Diduga, ia menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya (ANR), pemilik gudang ilegal tersebut.
Dari penyidikan Polda Sumut, bahwa AKBP Achiruddin di gudang BBM Ilegal itu, sebagai pengawas gudang sejak tahun 2018 dan menerima gratifikasi dari kegiatan gudang BBM Ilegal tersebut.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira, sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena, rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," jelas Hadi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023.
Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.
Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.
Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.
Di dalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.