Bos Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Menteri BUMN: Jadi Peringatan

Erick Thohir Serahkan Pengelolaan Asset Perkara ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun angkat bicara soal status tersangka Destiawan. 

Erick menyampaikan dirinya akan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejagung RI.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.

Menurut dia, kasus hukum yang menyeret Destiawan akan jadi teguran untuk perusahaan BUMN lainnya agar bergerak secara transparan dan profesional.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga jadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," ujar dia.

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Dirut PT Waskita Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DES.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut, Sabtu 29 April 2023.

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena beri perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). DES diduga mencairkan uang dengan menggunakan dokumen palsu.

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," tutur Ketut.

Pun, dia menjelaskan saat ini DES langsung jalani proses penahanan dugaan korupsi PT Waskita Karya. DES bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat 28 April 2023.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata dia.

Menurut dia, DES jadi tersangka dengat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.