Penampakan AKBP Achiruddin Dikeluarkan dari Tahanan Khusus Propam Polda Sumatera Utara
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Politik – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya bernama Ken Admiral.
Achiruddin, yang merupakan mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dikeluarkan dari tahanan khusus dari gedung Direktorat Tahti Polda Sumatera Utara ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Berdasarkan pantauan VIVA, Kamis siang, 27 April 2023, Achiruddin terlihat mengenakan kaus berlengan panjang berwarna hijau muda dengan celana jin biru dan masker putih serta sendal jepit. Dia mendapatkan kawal ketat dari petugas Provos Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan petugas kepolisian berpakaian preman.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, Achiruddin bungkam dan memilih pergi berlalu meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Imbas kasus penganiyaan dilakukan Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, bernama Ken Admiral, Achiruddin selaku orang tua pelaku, dicopot dari jabatannya. Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas kasus yang menjerat anaknya. Dia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa malam.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dudung mengungkapkan, Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana dilakukan anaknya di hadapan dirinya. Peristiwa itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Dudung mengungkapkan bahwa Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Disinggung soal Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.