Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Budi Hapsari sebagai Hakim Ketua Sidang Banding Pacar Mario Dandy, Terdakwa AG
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.

Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023. "Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui 

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.