Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Penampilan baru Setya Novanto, saat bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Nasional - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri bersama 207 narapidana lainnya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan begitu, masa penahanan Setya Novanto kian berkurang.

Setya Novanto mendapatkan hukuman 15 tahun penjara buntut kasus korupsi e-KTP pada 2018. Namun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang belum diputuskan hasilnya sampai saat ini. 

Penampilan baru Setya Novanto, saat bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kadivpas Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali mengatakan Novanto mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

"Untuk Lapas Sukamiskin ada 208 orang yang diusulkan mendapatkan remisi dan seluruhnya remisi khusus I atau RK I. (Setya Novanto) iya mendapat remisi, satu bulan," ujar Kusnali saat dihubungi, Minggu, 23 April 2023.

Sementara, Kusnali mengatakan, secara keseluruhan ada 15.475 narapidana dari jumlah total 28.187 warga binaan pemasyarakatan Jawa Barat yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Sebanyak 15.408 di antaranya menerima remisi khusus (RK) I.

"Untuk yang menerima RK I ada 15.408 artinya setelah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," tuturnya. 

"Sementara untuk yang RK II itu ada 67 orang, mereka langsung bebas," sambung Kusnali.