Sebanyak 2.100 Napi di Lapas Kelas I Medan dapat Remisi Lebaran
Sabtu, 22 April 2023 - 23:01 WIB
Sumber :
- VIVA/Muhammad AR
VIVA Nasional - Sebanyak 2.100 warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam diberikan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 pada Sabtu, 22 April 2023.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan pemberian remisi terhadap ribuan warga binaan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.100 WBP," kata Maju Amintas seperti dikutip Antara pada Sabtu, 22 April 2023.
Baca Juga :
Ia merinci, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.
"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," ucap
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan Lebaran dan diberikan secara simbolis oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan, didampingi Raymond Rumahorbo sebagai Kepala Seksi Registrasi, dan jajaran petugas Bidang Pembinaan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023, Jumat.
Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.
Diketahui, sebanyak 257 narapida beragama Budha menerima remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukuman dan HAM Wilayah Sumatera Utara saat Hari Raya Waisak 2022. Tiga diantaranya langsung bebas pada Senin, 16 Mei 2022.
Sebanyak 257 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Tiga orang di antaranya memperoleh kebebasan tepat saat Hari Raya Waisak pada Senin mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan, ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak itu merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Sumut.
"Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," ucap Erwedi pada Minggu, 15 Mei 2022.
Erwedi menjelaskan bahwa 254 warga binaan memperoleh remisi khusus (RKI) sebagian. Serta 3 orang mendapat remisi khusus (RKII) seluruhnya atau langsung bebas.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang," beber Erwedi. (ANT)