Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Istimewa/Fajar Sodiq
VIVA Nasional - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Pihak Gus Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Para pendukung Gus Nur tampak mendatangi Pengadilan Negeri Solo untuk memberikan dukungan. Pun, sidang Gus Nur yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja mendapatkan pengamanan yang ketat dari petugas kepolisian. Bahkan para pendukung juga tampak memadati ruang sidang tersebut.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi dan hakim anggota bambang Aryanto dan Hadi Sunoto. Setelah membacakan berkas putusan perkara, kemudian hakim membacakan putusan vonis kepada Gus Nur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa salam 6 tahun," kata Yuli dalam persidangan yang digelar di Pengalinan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023.
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Gus Nur dengan 10 tahun pidana.
Hakim dalam pertimbangannya menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran.
Dalam sidang tersebut, pengadilan juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official. Selain itu, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan barang lainnya.
Setelah itu, majelis hakim meminta tanggapan dari Gus Nur dan kuasa hukumnya terkait vonis tersebut.
"Atas putusan tersebut, silakan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasihat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum," ujar hakim Yuli.
Adapun kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo langsung menyatakan akan mengajukan banding terkait vonis 6 tahun terhadap kliennya tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya lain di luar pengadilan karena kasus yang menjerat Gus Nur merupakan kasus politis.
"Makanya tetap pada hari ini, kami langsung menyataan banding dengan adanya putusan 6 tahun penjara," kata dia.
Seperti diketahui, Gus Nur terseret dalam asus dugaan ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama karena terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Judul dalam podcast itu terkait Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.