Dirjen HAM Sentil Gubernur Lampung Usai Polisikan TikToker Awbimax

Bima Yudho pengkritik Kota Lampung
Sumber :
  • Instagram @awbimax

VIVA Nasional – Permasalahan antara TikTokers Awbimax Reborn dengan Pemerintah Provinsi Lampung kian memanas. Kini, pemilik akun Awbimax tersebut dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, turut buka suara soal polemik tersebut. Dhahana Putra menyayangkan sikap tim hukum Arinal Djunaidi yang lebih memilih jalur hukum dalam merespons sikap pemilik nama Bima Yudho Saputro tersebut. 

Meski kritikan yang dilayangkan oleh Bima Yudho Saputro terkesan eksplosif, Dhahana Putra mengatakan bahwa konten yang disebarkan oleh Awbimax itu masih bisa dikategorikan sebagai bentuk kritikan terhadap pemerintah. 

Bima Yudho pengkritik Kota Lampung

Photo :
  • TikTok @awbimaxreborn

Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam siaran pers Ditjen HAM. 

Dhahana merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Indonesia juga sudah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik lewat UU No. 12 Tahun 2005. 

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” lanjut Dhahana.

Juru bicara dari pihak keluarga tiktokers Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung, Bambang Kuncoro (kiri), Bandarlampung, Minggu, 16 April 2023.

Photo :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

Dia menilai bahwa langkah hukum Arinal Djunaidi ini menyita perhatian publik. Ia menganggap seharusnya Pemprov Lampung melakukan dialog dengan publik untuk menjelaskan tantangan dan kendala saat mengimplementasikan program pemerintah. 

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan dengan kritikan yang dilayangkan oleh TikTokers Awbimax terhadap Pemprov Lampung. Awbimax mengungkap beberapa hal yang membuat Lampung tidak maju seperti provinsi lain di Indonesia.