MK Tolak 4 Perkara Uji Formil Perppu Cipta Kerja
- Youtube MK
VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak empat perkara uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
MK menyebut para pemohon telah kehilangan objek permohonan sebab Perppu tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang. Adapun ketiga perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menyatakam permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, Majelis Konstitusi sudah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.
Alasan pemohon menarik uji formil karena pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker telah disahkan dan diundangkan jadi undang-undang atau telah kehilangan objek.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Hakim Anwar.
Diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU pada 21 Maret 2023. Instrumen Ciptaker yang baru sudah teregistrasi dengan nomenklatur UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.