KPK Tetapkan Pemberi Suap Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni pemberi suap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemberi suap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai yakni Rijatono Lakka alias RL. Maka dari itu, Rijatono sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe terkait TPPU.
"Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 14 April 2023.
Ali pun menjelaskan bahwa sejauh ini masih terus berupaya untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe. "Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," beber dia.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Lukas dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 12 April 2023.
Dalam kaitan pegusutan TPPU, kata Ali, penyidik masih menelusuri lebih lanjut seluruh asset-aset Lukas Enembe. “Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali.
Pada kasus sebelumnya, Lukas Enembe, dijerat bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sebagai pemberi suap, Rijatono pun sudah resmi ditahan KPK.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76,2 Miliar. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua. Kini, Lukas Enembe juga sedang menjalani penahanan KPK.