PKB Copot Kadernya yang Jadi DPO Kasus Narkoba dari Jabatan Anggota DPRD Tanjungbalai

Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Sumber :
  • sekwan.tanjungbalaikota.go.id

VIVA Nasional – Mukmin Mulyadi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baru saja dilantik jadi anggota DPRD Tanjungbalai terjerat kasus kasus narkoba. Dia ditetapkan dalam masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akan dicopot dari jabatannya oleh DPW PKB Sumatera Utara.

"Kalau beliau tersangka, terdakwa maka sesuai aturan partai itu. Harus diberhentikan atau dicopot dari jadi anggota DPRD. Apa lagi ini, kasus narkoba, bahaya ini," ucap Bendahara DPW PKB Sumatera, Zeira Salim Ritonga saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 14 April 2023.

Ilustrasi tersangka kasus narkoba.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Zeira mengatakan bahwa pengganti antar waktu (PAW) diangkat dari terduga kasus narkoba. Ia mengaku pihaknya kecolongan terkait hal tersebut. "Ada pengakatan DPRD dari PKB, kecolongan kita. Kita emang tidak mengetahui hal itu," tutur Zeira.

Zeira mempertanyakan Polda Sumut, selama ini Mukmin tidak kemana-mana dan selalu berada di Kota Tanjungbalai. Kenapa tidak dari dulu ditangkap polisi dan proses hukum.

"Baru ini kita tau, di sana dia kan, enggak ke mana-mana. Makanya saya heran, jadi sebelum proses itu berjalan. Seharusnya, mereka sudah tahu, di tangkap lah," ucap Zeira.

Zeira mengatakan pihaknya, sudah meminta klarifikasi langsung ke Polda Sumut. Ternyata, yang dimaksud sebagai DPO kasus Narkoba adalah kader mereka, Mukmin.

"Mereka sudah klarifikasi juga ke Polda Sumut, emang di statusnya DPO, karena sudah ada surat pemanggilan terhadap beliau (Mukmin)," ucap Zeira.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan mengatakan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, DPO sejak Oktober tahun 2020, lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucap Yemi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial Mukmin Mulyadi dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.