Jelang Sidang, Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo (20) telah mengganti kuasa hukumnya dalam kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora. Padahal sebentar lagi Mario Dandy akan menjalani sidang penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dolfie Rompas dan Basri Bundu sudah dipastikan tidak akan mendampingi Mario Dandy lagi dalam kasus penganiayaan berat berencana. Keduanya resmi tak mendampingi Mario Dandy sejak Senin, 10 April 2023 kemarin.
"Jadi kita terima surat, intinya saya dan Basri sejak tanggal 10 April kemarin bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario)," ujar Dolfie saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 April 2023.
Dolfie pun mengaku telah legowo menerima keputusan tersebut. Namun demikian, ia hanya menyayangkan keputusan pergantian tersebut tampak terburu-buru, karena ia mengaku bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan apapun soal pergantiaan itu.
"Tidak ada (komunikasi). Tapi kita hormati, kita legowo," kata dia.
Dolfie pun menyebutkan bahwa dirinya tetap mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar. Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tukasnya.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Berbeda dengan AG, saat ini dirinya telah divonis tiga tahun enam bulan bui oleh majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.