Klaim Ditetapkan Tersangka Tanpa Diperiksa Jadi Saksi, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
Di hadapan Majelis Hakim, Teddy mengatakan bahwa kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi, dan juga terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan dalam pledoinya, salah satu kejanggalan pada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.
Dalam hal ini Teddy mengaku dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus peredaran sabu tersebut.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ujarnya.
Teddy juga mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi, dan percakapakan chat WhatsApp dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.
"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," ujarnya.
Lebih lanjut, Teddy juga mengatakan akibat terlibat dalam kasus ini, jelas menghentikan kariernya di kepolisian, dan juga menghancurkan hidupnya serta masa depannya.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," ujarnya.
Sebelumnya, JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia pun dituntut JPU dengan hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.
Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.
JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.