Sempat Ditelanjangi, Ini 5 Fakta 2 Wanita Pemandu Karaoke Dipersekusi di Sumatera Barat
- tvOne/Wahyudi Agus
VIVA Nasional - Setelah sebelumnya sempat viral mengenai dua wanita pemandu karaoke yang ditelanjangi serta dipersekusi dengan cara menyeret ke laut di kawasan pantai Pasir Putih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu malam lalu.
Atas kejadian tersebut banyak yang mengecam tindakan warga yang melakukan hakim sendiri terhadap dua wanita pemandu karaoke yang sempat ditelanjangi serta di dipersekusi. Berikut beberapa faktanya.
1. Bupati Pesisir Selatan Turun Tangan
Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar turun tangan serta mengutuk keras tindakan warga yang telah melakukan persekusi terhadap kedua wanita pemandu karoke dengan cara menyeret ke pantai.
Ia menambahkan lebih lanjut, tindakan persekusi tersebut sungguh tidak wajar serta tidak manusiawi. Seharusnya warga setempat pahan jika masih ada aparat hukum yang bisa melakukan proses serta menangani masalah jika kedua pemandu karaoke tersebut memang bersalah dan melanggar hukum.
2. Rusma Yul Anwar Minta Polisi Tangkap
Rusma Yul Anwar sebagai bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang telah melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke tersebut.
"Kita kan ada punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita kan juga punya perangkat Ninik Mamak di nagari. Bisa kita kembali ke sana dulu. Caranya tidak benar. Warga tidak punya kewenangan. Kembalikan ke kaum, Ninik Mamak dulu. Kami meminta pihak kepolisian usut apa yang menjadi penyebab seperti yang diberitakan," jelas Rusma Yul Anwar.
3. Keluarga Korban Melapor Polisi
Keluarga korban telah melakukan pelaporan, bahkan AKP Hendra Yose telah membenarkan serta masuk dalam tahap penyelidikan untuk mencari pelaku oknum warga yang telah melakukan persekusi terhadap kedua wanita pemandu karaoke.
"Keluarga korban melapor karena tidak senang dengan kejadian tersebut. Proses hukumnya sedang berjalan," kata Iptu Gusmanto, Selasa 12 April 2023.
4. Kronologi
Kepala Kepolisian Sektor Lengayang, Iptu Gusmanto menjelaskan kronologi kejadian perundungan terhadap kedua wanita pemandu karaoke. Berawal dari beberapa warga melakukan tindakan sweeping alias razia di lokasi-lokasi yang disinyalir kerap digunakan sebagai tempat maksiat.
Untuk cafe atau tempat hiburan malam di lokasi itu, sudah dilarang oleh warga untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. "Warga sebelumnya juga sudah melarang cafe sekaligus tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa," ujar Iptu Gusmanto.
5. Sempat Meminta Ampun
Kedua wanita pemandu karaoke tersebut sempat minta ampun ketika diseret ke pantai. Namun beberapa oknum warga setempat tidak menggubris rintihan kedua wanita tersebut dan tetap dipersekusi. Atas kejadian tersebut hingga viral di media sosial serta banyak yang mengecam tidak akn oknum warga tersebut.