Disinggung Sambo, Hakim Banding Bongkar Alasan Tak Ulas Vonis Ringan Richard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat menyinggung vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan, dibandingkan terdakwa lain dalam memori bandingnya.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mengulas vonis Richard Eliezer.
Hal itu ditegaskan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan memori banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dibacakan Hakim Ketua Singgih, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer jauh lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan dimana saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis jauh lebih rendah yakni hanya 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Sambo menilai vonis 1,5 tahun penjara itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Padahal, Richard Eliezer terbukti sebagai pelaku yang menembak Brigadir Yosua.
"Padahal, diancam dalam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan pihaknya tak bisa memberikan ulasan. Sebab, Richard Eliezer maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Sehingga, tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tersebut.
"Bahwa tentang hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan dan selain daripada itu juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat pertama," tandasnya.
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.