Ganjar Murka saat Interogasi Tersangka Pencabulan Belasan Santriwati di Batang
- Humas Pemprov Jawa Tengah
VIVA Nasional – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo hadir dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap 15 santriwati yang digelar Polres Batang pada Selasa, 11 April 2023.
Kehadiran Ganjar dalam konferensi pers tersebut dianggap tidak biasa, pasalnya sebelum ini ia tidak pernah terlihat dalam kegiatan serupa. Dia bahkan sempat menginterogasi tersangka Wildan Mashuri (58) selaku pengasuh ponpes.
“Punya anak perempuan? Kalau anak perempuan Anda digitukan orang, Anda ikhlas? Anda guru ngaji, itu menurut agama benar atau tidak?” tanya Ganjar dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu, 12 April 2023.
“Ada. Tidak. Tidak pak” jawab pelaku
"Tidak, tapi Anda melakukan. Kenapa kamu tega melakukan itu? Apalagi korbanmu itu masih anak-anak. Kamu tidak sadar bahwa itu salah. Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu?" tanya Ganjar lagi
Ganjar terus mencecar pelaku dengan berbagai pertanyaan. Mendapat cecaran, Wildan pun mengakui kesalahannya dan mengungkap telah menyetubuhi 15 santriwati selama kurun waktu 2019 hingga 2023.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan kasus ini tengah menjadi perhatian serius Pemprov Jateng, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap ponpes tersebut.
"Karena buat kami ini serius, kami membuat ruang untuk melapor, dan publik harus berani. Pertama, orang tua agar selalu berkomunikasi dengan anak secara intens," kata Ganjar.
Dia juga mengatakan Pemprov Jateng akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas status ponpes, apakah akan tetap dibuka atau ditutup.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut. Kami akan menggandeng Kemenag untuk evaluasi apakah sekolah seperti ini harus ditutup atau tidak," imbuhnya
Modus operandi
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi. "Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.