Ahmad Sahroni Tak Nyaman Dengar Hubungan Badan AG dan Mario Dandy saat Hakim Bacakan Vonis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kebohongan pacar Mario Dandy Satriyo, AG soal pengakuannya yang diperkosa oleh Cristalino David Ozora Latumahina (17) telah dibongkar saat pembacaan putusan oleh Hakim Sri Wahyuni. Dalam vonisnya, Sri mengungkap AG telah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Akibat hal tersebut, AG kini mendapat cemoohan dari warganet.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku risih mendengar hubungan badan antara terdakwa AG dengan Mario Dandy yang dibacakan saat putusan oleh hakim. Harusnya, kata dia, hakim bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual itu etis untuk dibuka ke publik mengingat terdakwa AG masih dibawah umur.
“Hal ini benar-benar membuat saya tidak nyaman. Menurut saya hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa juga merupakan anak di bawah umur. Jadinya tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar,” kata Sahroni dalam keterangannya pada Selasa, 11 April 2023.
Selain itu, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini mengimbau kepada awak media untuk tidak meramaikan pemberitaan tersebut. Menurut dia, hak-hak pelaku yang masih dibawah umur tentu perlu dihargai juga.
“Media seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak. Jadi kita seperti tidak konsisten, berusaha menerapkan hukum yang melindungi anak, namun abai dalam menjamin kerahasiaan informasi pelaku anak,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.